mediatotabuan.co, Bolmong – Terkait permasalahan penonaktifan tiga Kepala Desa (Kades) atau Sangadi yakni di Desa Manembo, Sinsingon, dan Sinsingon Timur, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dilakukan pertemuan, Selasa (27/04/2022).
Dalam pertemuan antara Pemerintah Perovinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, dan tiga Kades non aktif ini di gedung Pemprov Sulut ini, menghasilkan sejumlah poin.
Poin-poin yang dihasilkan tersebut yakni:
- Masalah yang terjadi di ketiga desa tersebut adalah pergantian Perangkat Desa tidak sesuai Mekanisme Ketentuan Perundang undangan yang berlaku, baik yang diatur dalam UU 6/2014 Tentang Desa dan Ketentuan lebih lanjut dalam PP 43/2104 dan PP/47/2015 serta Perda nomor 2/2019.
- Pemkab Bolmong telah menunjukan semua dokumen dan menjelaskan secara rinci proses sedari awal Tahun 2020 sejak permasalahan tersebut bergulir di DPRD Bolmong lewat beberapa kali RDP sampai dengan adanya laporan dari perangkat desa yang diberhentikan ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara.
- Sebelumnya telah dilakukan Teguran lisan secara tertulis, teguran tertulis, disamping mediasi dan pendampingan yang dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum ke sangadi sampai akhirnya diputuskan diberikan punishment berupa Pemberhentian Sementara kepada ketiga sangadi tersebut utk memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 UU nomor 6/2014.
- Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara lewat Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Kadis PMD setelah mendengar pemaparan dan melihat seluruh dokumen berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Bolmong telah sejalan dengan ketentuan hukum yang ada.
- Kami mengapresiasi para sangadi yang hadir, karena dalam komunikasi yang berjalan baik dan semuanya menyadari bahwa telah terjadi kesalahan sebelumnya.
- Proses selanjutnya yakni, akan dilakukan pembinaan terhadap 3 sangadi Non aktif tersebut, semoga dalam proses pembinaannya nanti berjalan lancar sambil melakukan evaluasi tentunya. Jika dalam proses pembinaan tersebut berjalan lancar bukan tidak mungkin jabatan akan dikembalikan tentunya, sebaliknya jika hasil evaluasi menunjukan ketidak inginan untuk patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku maka dapat direkomendasi untuk dilakukan pemberhentian secara tetap.
Penulis: Gito Simbala






Comment