mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia. Rabu (20/07/2022).
Penandatanganan kerjasama terkait tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Pemkot Kotamobagu ini, juga diikuti 15 kabupaten kota se-Indonesia, dan dilaksanakan Aula Gedung BSSN RI, Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat.
Menurut Kepala Diskominfo Kotamobagu, Mohammad Fahri Damopolii SKom ME, dengan penandatanganan PKS ini, maka pelaksanaan sistem elektronik di lingkungan Pemkot Kotamobagu akan mulai menerapkan sertifikasi elektronik.
“Dengan penandatanganan PKS ini, maka Pemerintah Kota Kotamobagu sudah mulai bisa memanfaatkan sertifikasi elektronik berupa tanda tangan elektronik dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah,” ucap Fahri.
Setelah penandatanganan PKS ini, pemerintah daerah diminta untuk menindaklanjuti aspek regulasi dari pemanfaatan sertifkasi elektronik ini.
“Pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan regulasi dalam pemanfaatan tanda tangan elektronik ini, termasuk penyusunan Standar Operasional Prosedurnya yang akan diasistensi langsung oleh Balai Sertifikasi Elektronik,” ujar Fahri.
Sementara Plt. Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara, Y B Susilo Wibowo SE MM, menyampaikan pentingnya perlindungan data dan informasi dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah.
“BSrE telah dinyatakan sebagai penyelenggara sistem elektronik oleh Kementerian Kominfo, dan penandatanganan PKS ini ditujukan untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan trasnformasi digital di lingkungan pemerintah daerah,” ucap Susilo.
Balai Sertifikasi Elektronik BSSN lanjut Susilo, dalam kerjasama ini memberikan 3 aspek keamanan informasi bagi pemerintah daerah.
“Pertama jaminan otentikasi yang menjamin identitas pemiliki dokumen, jaminan kebutuhan yang tidak akan mengalami perubahan, serta jaminan nir penyangkalan. Kami berharap 15 pemda yang menandatangani PKS hari ini dapat mengimplementasikan buitr-butir kesepakatan yang telah disusun dalam percepatan transformasi digital di lingkup pemda masing-masing,” ungkapnya.
Pemkot Kotamobagu dalam pendantanganan PKS ini diwakili Kepala Diskominfo Mohammad Fahri Damopolii, sedangkan untuk BSrE diwakili Plt. Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Y B Susilo Wibowo SE MM.
Penulis: */Gito Simbala






Comment