mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, siap menganggarkan pemenuhan kewajiban dua persen (2%) dana transfer umum untuk penanganan dampak inflasi di daerah.
Dana dua persen untuk penanganan dampak inflasi di daerah ini, dianggarakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022 ini.
Hal tersebut, sesuai dengan arahan arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Ir Hi Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
“Pemerintah Kota Kotamobagu siap melaksanakan arahan Presiden, untuk penganggaran pemenuhan kewajiban 2% dana transfer umum dalam penanganan dampak inflasi di daerah melalui perubahan anggaran tahun ini,” kata Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, Senin (03/10/2022).
“Dan hal ini, telah telah kita menyampaikan kepada mitra pemerintah yakni DPRD,” tambahnya.
Ia pun berharap dana sebesar dua persen tersebut, mampun menekan inflasi di Kota Kotamobagu akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan pasca pandemic Covid-19.
“Dana ini sangat diharapkan dapat membantu masyarakat terdampak inflasi,” harapnya.
Penulis: Gito Simbala






Comment