mediatotabuan.co, Kotamobagu – Jelang akhir Tahun 2022, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy Mokodongan ST, meminta pihak ketiga (kontraktor) untuk meyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak kerja.
Pasalnya, saat ini ada sekitar 20 paket pekerjaan atau proyek di Dinas PUPR Kotamobagu yang sedang dikerjakan pihak kotrkator.
“Pekerjaannya harus selesai sesuai yang tertera dalam kontrak kerja dan jangan lupa soal kwalitas pekerjaan harus sesuai,” ujarnya, Selasa (25/10/2022).
Ia pun megancam akan mem-blacklist pihak ketiga yang tidak mengindahkan kontrak.
“Jika tak selesai tepat waktu, tentu aka nada sanksi bagi pihak kontraktor. Namun ada aturan yang akan diberikan kepada pihak kontraktor untuk penyelesain selama 50 hari dari batas waktu pekerjaan yang ada di dalam kontrak, dengan konswekensi harus dikenakan denda perhari dikalo jumlah kontrak. Kalupun itu juga tidak selesai maka, ada sangsi blacklist yang akan diberikan pada perusahaan tersebut,” jelasnya.
Penulis: Gito Simbala






Comment