mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, akan mengambil tindakan tegas bagi pihak ketiga (kontraktor) yang “nakal”.
Tindakan yang akan ditempuh dinas yang dipimpin Claudy Mokodongan ini, akan mengacu pada aturan, termasuk mem- blacklist perusahaan pihak ketiga.
“Kalau pekerjaan tidak sesuai dengan kotrak kerja, ada sangsi tegas,” ujar Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy Mokdongan, Senin (31/10/2022).
Lanjutnya, jika perkejaan proyek tidak tepat waktu, akan ada sanksi bagi pihak kontraktor.
“Namun ada aturan yang akan diberikan kepada pihak kontraktor untuk penyelesain selama 50 hari dari batas waktu pekerjaan yang ada di dalam kontrak,” tuturnya.
“Tentunya dengan konswekensi harus dikenakan denda perhari dikali jumlah kontrak,” ujarnya lagi.
Namun kata Claudy, jika sampai batas waktu yang telah diberikan tersebut juga pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaanya, maka akan di blacklist.
“Kalau tidak juga selesai maka, maka akan di blacklist perusahaan tersebut,” tukasnya.
Penulis: Gito Simbala






Comment