Pajak Kecamatan Kotamobagu Selatan Baru 54 Persen

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Memasuki triwulan IV tahun anggaran 2022, capain pajak Kecamatan Kotamobagu Selatan baru mencapai 54,28 persen atau Rp 820,340,238.00.

Sedangkan target atau ketetapan pajak Kecamatan Kotamobagu Selatan sebesar Rp 1,511,432,489.00, (data per 03 November 2022)

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, meminta kepada wajib pajak untuk dapat memperhatikan tungakan pajak.

“Bagi wajib pajak yang belum membayar pajak agar dapat memperhatikan hal ini,” imbaunya.

Selain itu, Ato sapaan akrab Sugiarto Yunus, meminta kepada camat dan perangkat desa dan kelurahan untuk dapat memaksimalkan penagihan sebelum akhir tahun.

Penulis: Gito Simbala

Comment