mediatotabuan.co, Kotamobagu – Jelang akhir tahun anggaran 2022, pajak Kecamatan Kotamobagu Barat sampai saat ini baru mencapai 60,11 persen atau Rp 1,700,994,547.00.
Sedangkan target atau ketetapan pajak Kecamatan Kotamobagu Barat sebesar Rp 2,829,814,470.00, (data per 03 November 2022).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, meminta kepada wajib pajak untuk dapat memperhatikan tungakan pajak.
“Bagi wajib pajak yang belum membayar pajak agar dapat memperhatikan hal ini,” imbaunya.
Selain itu, Ato sapaan akrab Sugiarto Yunus, meminta kepada camat dan perangkat desa dan kelurahan untuk dapat memaksimalkan penagihan sebelum akhir tahun.
Penulis: Gito Simbala






Comment