Realisasi Pajak Kotamobagu Timur Baru 60,54 Persen

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Realisasi Pajak Bumi Banguman Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Kotamobagu Timur baru mencapai 60,54 persen atau sebesar Rp 1,063,056,655.00. (data per 03 November 2022)

Sedangkan ketetapan pokok PBB-P2 untuk Kecamatan Kotamobagu Timur sebesar Rp 1,755,895,300.00.

Hal ini, diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, Jumat (04/11/2022).

“Untuk pajak Kotamobagu Timur sebesar Rp 1,755,895,300.00, dan baru terealisasi sebesar 1,063,056,655.00, atau sekitar 60,54 persen,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta kepada wajib pajak untuk dapat memperhatikan terkait pembayaran pajak ini.

Selain itu, Ato sapaan akrab Sugiarto Yunus, meminta kepada camat dan perangkat desa dan kelurahan untuk dapat memaksimalkan penagihan sebelum akhir tahun.

Penulis: Gito Simbala

Comment