mediatotabuan.co, Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongodnow (Bolmong), menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), buku alokasi dana transfer ke daerah Tahun 2022, Senin (05/12/2022).
Penyerahaan DIPA Tahun 2022 oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE dan diterima Pj Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit MM ini, dilaksanakan di Lantai 6 Aula Gedung Keuangan Negara di Jalan Bethesda, Kota Manado.
Pada agenda ini, selain Pj Bupati Bolmong, turur hadir juga kepala daerah se-Sulut.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas sinergitas dan kerjasama pemerintah kabupaten/kota dan seluruh instansi vertikal.
“Gubernur berharap apa yang sudah dilakukan bersama dalam penanganan pandemi Covid-19 selama dua tahun. Dan telah bekerjasama dalam menjaga kestabilan ekonomi di Provinsi Sulawesi Utara,” ucap Olly.
Sementara itu, Pj Bupati Bolmong, Limi Mokodompit memberikan apresaisi kepada pemerintah pusat atas atas perhatiannya dengan DIPA ini.
“Ini tentu harus dijaga dan dimanfaatkan. Pak gubernur juga berpesan agar DIPA yang diterima dapat diterapkan lebih cepat pada tahun 2023 mendatang,” harapnya.
Lanjutnya, dengan adanya DIPA ini, bertujuan agar dapat mendorong untuk perekonomian yang ada di Sulut dan terutama tentu dimasing-masing daerah dan kota se-sulut.
“Iya mudah-mudahan dengan pergerakan ekonomi global, nasional, provinsi dan kabupaten/kota tahun 2023 bisa tumbuh lebih baik, ekonomi di daerah ini,” ujar Limi.
Diinformasikan, total DIPA tahun 2023 sebesar Rp 21,6 Triliun. Angka itu terdiri dari Belanja Pusat Rp 8,7 Triliunan, dan Transfer Daerah Rp 12,9 Triliun.
Dana ini akan diserahkan Rp 8.7 triliun untuk 456 satuan kerja, termasuk di dalamnya balai-balai kementerian, KPU dan Bawaslu.
Kemudian Rp 12,9 Triliun diserahkan ke bupati dan wali kota se-Sulut.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Utara, Forkopimda Sulut atau yang mewakili, kepala lembaga dan kepala instansi pusat perwakilan daerah atau yang mewakili, bupati dan wali kota, serta wakil bupati dan wakil wali kota se-Sulut atau yang mewakili, dan para undangan lainnya.
Penulis: Gito Simbala






Comment