mediatotabuan.co, Kotamobagu – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, menyaksikan pemusnahan ribuan sachet obat batuk, yang merupakan barang sitaaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manado, Selasa (13/12/2022).
Pemusnahan obat sitaan ini dilakukan di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu dihadiri Kepala BPOM Manado, Dra Hariani APt, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, Dandim 1303 Bolmong Letkol Inf Topan Angker SSos, perwakilan Pengadilan Negeri Kotamobagu Giovani SH, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotamobagu Zulhia Jayanti SH, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta SH, pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, serta sejumlah pedagang di Kota Kotamobagu.

Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada pihak BPOM Manado, yang intens mengawasi berbagai produk kosmetik, obat – obatan dan makanan di Kota Kotamobagu.
“Saya atas atas nama pribadi dan jajaran pemerintah Kota Kotamobagu, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada Balai Besar POM Manado, yang mengawasi dengan instens seluruh produk, baik Kosmetik, obat-obatan dan makanan di Kota Kotamobagu,” ujarnya.
Wali Kota Kotamobagu juga mengingatkan kepada seluruh pedangang di Kota Kotamobagu, untuk tidak menjual obat-obatan tanpa hak dan kewenangan.
“Obat ini legal namun di jual di tempat yang tidak seharusnya, yang menjual harusnya yaitu apotik bukan tempat dagang makanan atau pangan dan seterusnya, itu yang harusnya dipahami oleh kawan-kawan sebagai penjual. yang kedua obat ini sudah di salah gunakan dan efeknya sangat terasa di tengah masyarakat, jadi jika ada pedagang yang melanggar izin usahanya akan dicabut,” tegas Wali Kota Kotamobagu.
Penulis: */Gito Simbala






Comment