Didominasi Kendaraan, BPKD Kotamobagu Lelang 49 Aset

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), bakal melelang sebanyak 49 asetnya.

Ke 49 aset tersebut terdiri dari kendaraan roda dua, roda empat dengan tahun rakitan mulai dari 2007 hingga 2013, serta Barang Inventaris Meubelair.

Kepala BPKD Kotamobagu, Sugiarto Yunus, ketika dikonfirmasi mediatotabuan.co, membenarkan adanya lelang sejumlah aset Pemkot Kotamobagu ini.

“Iya benar,”

Lelang ini kata mantan Ketua Pemuda Desa Kopandakan 1, Kecamatan Kotamobagu Selatan ini, akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal  27 Desember 2022.

“Waktu Penawaran : 08.00 Waktu Server (sesuai WIB / 09.00 WITA), Waktu Penetapan : 09.00 Waktu Server (sesuai WIB / 10.00 WITA). Alamat Domain : www.lelang.go.id dengan jenis penawaran secara open bidding TEMPAT : Kantor Wali Kota Kotamobagu, Jalan A. Yani Nomor 2, Kotamobagu,” kata Sigiarto.

Lanjutnya, aanwijzing atau persiapan akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022, pukul 09.00 WITA, bertempat di Kantor Wali Kota Kota Kotamobagu, Jalan A. Yani Nomor 2, Kotamobagu.

“Calon Peserta Lelang dianjurkan untuk mengikuti Aanwijzing, peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti Aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui segala sesuatu yang disepakati atau diputuskan dalam Aanwijzing tersebut,” ujarnya.

Ini Syarat dan Ketentuan Mengikuti Lelang:

  1. Untuk dapat mengikuti lelang Calon Pembeli/Peserta Lelang wajib memiliki account lelang dengan mendaftarkan diri pada alamat domain https://www.lelang.go.id,
    2. Tata cara mengikuti lelang dan prosedur dan penggunaan dapat dilihat pada domain tersebut,
    3. Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan ke Nomor Virtual Account masing-masing, dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. (disetor sekaligus untuk masing-masing barang dan tidak bisa dicicil),
    4. Penawaran dilakukan secara terbuka (open bidding) melalui https://www.lelang.go.id,
    5. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang, diwajibkan melunasi harga lelang dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang,
    6. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan jasa lainnya,
    7. Calon Pembeli/Peserta lelang dapat melihat objek lelang melalui Panitia Lelang (Bidang Aset, BPKD Kota Kotamobagu),
    8. Peserta Lelang dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui kondisi fisik dan dokumen objek lelang (kekurangan/kerusakan yang terlihat maupun tidak terlihat),
    9. Pemenang lelang tidak berhak untuk menolak/menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga,
    10.Biaya-biaya terkait dengan pembelian lelang ini, seperti bea lelang, biaya balik nama, denda pajak atau biaya-biaya lain yang dipungut sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan menjadi tanggung jawab pembeli,
    11. Syarat-syarat dan keterangan lainnya dapat menghubungi Panitia Lelang BPKD Kota Kotamobagu (Bidang Aset) 085343520001 (andry) 085256080057 (achmad), 082246000506 (Rizky).

Penulis: Gito Simbala

Comment