mediatotabuan.co, Kotamobagu – Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulut, Nomor 397 Tahun 2021, tentang penetapan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kota Se-Sulawesi Utara (Sulut), Kota Kotamobagu meraih indeks tertinggi dengan nilai B, Kategori Kota se-Sulut.
Dalam surat keputusan Gubernur Sulut tersebut, Kota Kotamobagu masuk sebagai kota dengan indeks pengukuran tertinggi dengan indeks total 71,8958 nilai B.
Menurut Kepala Bapelitbangda Kota Kotamobagu, Adnan Masinae Ssos MSi, regulasinya diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lanjutnya, pengukuran IPKD ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah lebih baik dari tahun ke tahun.
“IPKD memuat berbagai dokumen yang ditinjau dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD, LKPD sampai dengan opini BPK atas LKPD,” tuturnya, Kamis (12/01/2023).
Lanjutnya, dari hasil pengukuran IPKD diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh pada proses pengelolaan keuangan daerah.
“Sebab dimensi tersebut melihat dari proses perencanaan pembangunan di daerah sampai dengan proses pelaporan keuangan,” ujarnya.
“Untuk mendapatkan hasil pengukuran indeks, IPKD dibagi menjadi 6 dimensi . Yang terdiri atas (1) Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, (2) Kualitas anggaran belanja dalam APBD, (3) Transparansi pengelolaan keuangan daerah, (4) Penyerapan anggaran, (5) Kondisi keuangan daerah, (6) Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” jelasnya.
Penulis: */Gito Simbala






Comment