Ini Draf Perpres Kerjasama Platform Digital dan Media, Syarat Terverifikasi Dewan Pers

MEDIA TOTABUAN – Draf Peraturan Presiden kerjsama platform digital dan media telah terbit. Namun syarat kerjasama ini syaratnya terverifikasi di Dewan Pers.

Seperti bunyi pada BAB V, pada nomor 1) Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Sehingga perusahan yang tak terverifikasi kemungkinan tak akan bisa kerjasama dengan platform digital.

Baca Juga: Ini Dakwaan Hingga Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Namun, pada poin 2 disebutkan perusahaan pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers.

Diketahui, Presiden Joko Widodo, telah mendesak Rancangan Perpres tentang Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers.

Tujuannya, yakni untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Juga rancangan perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Hal itu didesak Joko Widodo, saat puncak peringatan Hari Pers Nasional di Sumatera Utara,Kabupaten Deli Serdang, Kamis (09/02/2023).

“Saran saya, bertemu kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan, sudah. Saya akan ikut nanti dalam beberapa pembahasan mengenai ini,” kata Jokowi.

Baca Juga: Timsel Calon Anggota KPU Sulut Mulai Action

Karena menurut Jokowi, saat ini sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil oleh media digital, terutama platform-platform asing.

“Sumber daya keuangan media konvensional akan makin berkurang terus, larinya pasti ke sana. Sebagian sudah mengembangkan diri ke media digital, tetapi dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan ini telah menyulitkan media dalam negeri kita,” ucap Jokowi.

Namun, perusahan pers yang bisa kerjasama dengan pltafrom digital hanya yang telah terverifikasi di Dewan Pers.***

Buka Link di bawah ini:

bb9e6623-a989-49d1-b4cc-ebedf39c8f42

Penulis: Fahmi Gobel

Comment