mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Desa Pontodon Timur bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menggelar Musyawara Desa (Musdes) membahas sekaligus menetapkan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022-2028 menjadi Peraturan Desa (Perdes).
RPJMDes tersebut ditetapkan setelah melalui pembahasan yang dilaksanakan di Kantor Desa Pontodon Timur, disaksiakn Camat Kotamobagu Utara Muhammad Junaidi Edo Mopobela, Kabid Pembangunan Manusia Bapelitbngda Fahmi Iman, Kepala Seksi Tarty Monoarfa, Pendamping Desa P3MD Sartono Mokoginta, Rabu (29/03/2023).
Selain itu, hadir dalam pembahasan yang langsung penetapn menjadi Perdes tersebut Sangadi Pontodon Timur Imelda Pasambuna, Ketua dan anggota BPD, Ketua Bumdes Tommy Pasambuna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Imam dan Pegawai Syar’i, serta seluruh anggota Tim Penyusun RPJMDes.
Pada kesempatan itu, Camat Kotamobagu Utara, Edo Mopobela menyampaikan Musdes untuk penetapan RPJMDes ini adalah langkah awal dalam rangka pembangunan di desa selama 6 tahun ke depan.
“Insyaallah apa yang ditetapkan malam ini akan menjadi tongkat awal menuju desa Pontodon Timur yang lebih baik dan sejahtera,” kata Mopobela.
“Tim penyusun ini sudah diberikan Bimtek selama tiga hari di Sutanraja Kotamobagu serta dibawah bimbingan langsung oleh Tim Asistensi dari Dinas PMD dan Bapelitbangda maka saya anggap sudah tidak ada lagi yang kurang,” terangnya.
Ia berharap dnegan ditetapkannya RPJMDes ini, maka menjadi acuan pemerintah desa dalam pembangunan selama 6 tahun ke depan.
“Maka RPJMDes yang telah ditetapkan ini, sosialisasikan kepada masyarakat. Dimana kalau tidak termuat dalam RPJMDes ini tidak boleh dimasukan dalam RKPDes ditiap tahun,” tegasnya
Sementara itu, Sangadi Desa Pontodon Timur, Imelda Pasambuna, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tim penyusun RPJMDes Pontodon Timur, Dinas PMD dan Tim Asistensi Pemkot Kotamobagu, sehingga terlaksananya penetapan RPJMDes 2022-2028.
“Atas nama pribadi dan pemerintah desa mengucapkan terima kasih kepada BPD dan tim penyusun RPJMdes yang Mulai dari tahapan awal, pengumpulan aspirasi di tingkat dusun, masukan dan saran dari BPD serta para tokoh masyarakat, dan juga bimbingan dari Dinas PMD dan tim asistensi, maka Semoga RPJMDes ini bisa mewujudkan pembangunan yang lebih baik serta banyak berpihak kepada masyarakat,” ucap Imelda.
Penulis: */Gito Simbala






Comment