mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar dua agenda rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Kotaobagu, Ir Hj Tatong Bara, dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH (TB-NK), Senin (5/06/2023).
Dua agenda tersebut yakni dalam rangka pembicaraan tingkat II penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun 2022 dan Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha di Daerah.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syariffudi Mokodongan, didampingi Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag dan Wakil Ketua Herdy Korompot ini, dihadiri seluruh anggota DPRD Kotamobagu termasuk anggota Panitia Khusus LKPJ, Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, Sekretaris Dewan Firmansyah Mokodompit, serta seluruh pimpinan OPD di jajaran Pemkot Kotamobagu.
Nampak juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotamobagu diantaranya Dandim 1303 Bolaang Mongondow Letkol Inf Topan Angker SSos, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I SH MH, serta tamu dan undangan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara menyampaikan penghargaan yang tinggi disertai ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, khususnya Panitia Khusus LKPJ yang telah memberikan berbagai rekomendasi penting bagi pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan di Kota Kotamobagu.
Menurut Tatong, rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan DPRD Kota Kotamobagu malalui rapat paripurna ini, tentu merupakan wujud nyata akan tanggung jawab, serta kepedulian yang tinggi, dari pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu.
“Ini juga sebagai wujud nyata untuk dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan roda Pemerintahan Pembangunan, serta Kemasyarakatan di daerah ini,” ucapnya.

Selain itu, ia menilai jika pelaksanaan rapat raripurna dala rangka Pembicaraan Tingkat II Penetapan Ranperda tentang Perizinan Berusaha di Daerah ini, tentunya merupakan sebuah langkah maju, dalam rangka untuk menjaga iklim investasi di daerah ini.
“Agar tetap berjalan dengan baik, maka perlu kami sampaikan bahwa saat ini berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi setiap orang yang akan berusaha, sehingga diharapkan terselenggara pelayanan perizinan yang akuntabel, cepat, mudah dan efisien. oleh karena itu, keberadaan Peraturan Daerah yang mengatur tentang perizinan berusaha di daerah ini, menjadi sangat penting, dalam rangka mempermudah para pengusaha dalam pengurusan perizinan, sehingga bisa menarik para investor masuk ke wilayah Kota Kotamobagu,” tuturnya.
Adverotial/Gito Simbala






Comment