Pajak Restoran di Kota Kotamobagu Rp 2,8 Miliar

mediatotabua.co, Kotamobagu – Target pajak restoran yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tahun 2023 ini, sebesar Rp 2.870.000.000.

Ini pun diakui Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, Rabu (12/07/2023).

“Iya, untuk target Pendapatan Asli Darah (PAD) dari sektor pajak restoran tahun ini sebesar 2,7 miliar,” akunya, saat dihubungi mediatotabuan.co.

Matan Ketua Pemuda Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan ini, optimis jika target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun.

“Insyaallah, target tersebut tercapai hingga akhir tahun,” harapnya.

Penulis: Gito Simbala

Comment