mediatotabuan.co, Bolsel — Senin 17 Juli 2023 puluhan massa aksi yang mengatasnamakan APARAT alias Aliansi Pergerakan Rakyat Tolak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggelar demonstrasi di kantor Bupati Bosel untuk menolak aktivitas PETI di hulu hutan Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah.
Meski Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, tak sempat menemui para demonstran ketika aksi berlangsung, akan tetapi apresiasi ia layangkan melalui juru bicaranya, Andrika Hasan, Rabu (19/7).
“Bapak bupati sudah sampaikan, beliau mengapresiasi atas aksi ini karena bagian dari dinamika berdemokrasi. Hal demikian juga telah diatur dalam undang-undang, terkait menyampaikan pendapat di depan umum,” katanya.
Menurut Andrika, Bupati Iskandar bukan tanpa alasan ketika tidak menemui massa aksi pada saat itu. Akan tetapi, di waktu yang bersamaan pemerintah daerah yang dipimpin bupati tengah melaksanakan ziarah makam ke tokoh-tokoh pemekaran Kabupaten Bolsel.
“Salah satu rangkaian kegiatan hari ulang tahun Kabupaten Bolsel ke-15 ini adalah ziarah makam. Ini sudah diagendakan jauh-jauh hari. Jadi bukan sengaja tak menemui massa aksi,” ujarnya.
Walaupun begitu, bupati menegaskan, tutur Andrika, terkait dengan PETI di hulu hutan Tobayagan tersebut pemerintah daerah lewat dinas lingkungan hidup (DLH) selalu melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk menertibkan PETI di Bolsel.
Begitupula pihak legislatif. Di mana beberapa waktu lalu Ketua dan Anggota DPRD Bolsel, DLH Bolsel, Aparat TNI-Polri, Pemerintah Kecamatan Pinolosian Tengah dan Pemerintah Desa Tobayagan meninjau langsung lokasi PETI tersebut.
“Langkah-langkah yang sudah ditempuh baik eksekutif dan legislatif ihwal tambang Ilegal ini telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Sulut melalui dinas terkait,” sebutnya.
Andrika menambahkan, pemerintah daerah Kabupaten Bolsel sejatinya memiliki komitmen untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan. Hal ini kemudian dibuktikan melalui regulasi yang sudah ada.
“Misalnya, Perbup Nomor 289 Tahun 2019 tentang Pembentukan Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Tanjung Binarean. Ada juga Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Penataan Kawasan Pengungsian Satwa,” tutupnya.***






Comment