Semua Pelaku Usaha Wajib Menyampaikan LKPM

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Mochammad Aljufri Ngandu menegaskan, jika semua pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Semua pelaku usaha baik usaha besar, sedang maupun kecil, wajib menyampaikan LKPM,” ujar Aljufri Ngandu, Kamis (6/07/2023).

Lanjutnya, bagi pelaku usaha yang berdomisilin di Kota Kotamobagu, dapat menyampaikan LKPM-nya secara online melalui https://oss.go.id.

“Untuk periode penyampaian LKPM masing-masing usaha berbeda sesuai kategori. Jika usaha besar dan menengah dilaporkan per triwulan, sementara pelaku usaha kecil tiap semester atau enam bulan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, LKPM merupakan media komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah dengan para pelaku usaha terkait perkembangan kegiatan usaha mereka.

“Termasuk permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha dapat disampikan dalam LKPM ini,” terangnya.

Lanjutnya, bagi pelaku usaha yang belum mengetahui cara menyampaikan LKPM ini, DPMPTSP Kota Kotamobagu, telah membuka klinik layanan menyampaian LKPM.

“Ini guna mempermudah dan membantu para pelaku usaha yang belum mengetahui tata cara penyampaian LKPM. Jadi yang mengalami kesulitan, tidak usah khawatir. Silakan ke klinik DPMPTSP,” tukasnya.

Penulis: Gito Simbala

Comment