mediatotabuan.co, Kotamobagu – Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), tidak memberikan “restu” Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk merekrut CPNS, namun P3K diperbolehkan.
Hal ini, sebagaimana disampiakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Ivone Patricia Rundengan SSTP MEcDev, Rabu (20/09/2023).
“Ini berdasarkan formasi yang diturunkan oleh Kemenpan-RB, tahun ini tidak ada penerimaan CPNS. Hanya ada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 396 formasi,” bebernya.
Dari jumlah tersebut kata Ivone, 80 persen diperuntukkan untuk khusus dan 20 persen untuk umum.
“80 persen ini, yang selama ini honor yang bertugas di Kota Kotamobagu dan 20 persennya dari luar Kota Kotamobagu,” jelasnya.
Penulis: Gito Simbala






Comment