Ini Syarat dan Ketentuan P3K Pemkot Kotamobagu

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, telah mengumumkan formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis, Kamis (21/09/2023).

Pengumuman tersebut berdasarkan surat keputusan Panitia Seleksi pengadaan P3K dengan nomor: 003/SETDA-KK/388/IX/2023 untuk tenaga Guru dan nomor: 003/SETDA-KK/389/IX/2023 untuk tenaga Kesehatan dan Teknis.

Pengumuman tertanggal 18 September 2023 tersebut ditanda tangani Ketua Pansel P3K, yang juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta SH ME.

Klik Link selengkapnya: Syarat dan Ketentuan P3K Pemkot Kotamobagu

Penulis: Gito Simbala

Comment