mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar rapat peripurna dalam rangka pembicaraan tingkat 1 penyampaian dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (07/08/2023).
Dua Ranperda tersebut yakni Pajak dan Retribusi Daerah dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Pendapatan Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kotamobagu ini, dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag ST, didampingi Wakil Ketua Syarif Mokodongan ST dan Herdy Korompot SE.
Selain itu, rapat tersebut dihadiri Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, Forkopimda Kotamobagu, seluruh anggota DPRD Kotamobagu, para pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
“Dengan membaca Basmalah, bismillahirrahmanirrahim, rapat peripurna dalam rangka pembicaraan tingkat 1 penyampaian dua Ranperda yakni 1. Pajak dan Retribusi Daerah, dan 2. Rancangan KUA PPAS Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024, saya buka dengan resmi,” ucap Meiddy Makalalag sambil mengetuk palu sidang, yang disambut tepuk tanggan dari peserta rapat peripurna.

Enam (6) Fraksi di DPRD Kota Kotamobagu yakni Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Hanura dan Fraksi Demokrat, melalui juru bicara fraksi masing-masing, semuanya menerima dan menyetujui untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Sementara itu, Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobgu dua periode ini menyampaikan, jika diajukannya Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, juga dalam rangka untuk melaksanakan amanat Pasal 94 Undang – undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dimana seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah, dan menjadi dasar Hukum dalam pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah,” kata Tatong.

“Payung Hukum dalam bentuk Peraturan Daerah yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah ini, menjadi sangat penting, mengingat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan,” katanya lagi.
Pada Rapat Paripurna tersebut, Wali Kota Kotamobagu juga menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024.
“Rancangan ini, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2024 dan mengacu pada pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana amanat Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Tatong.

Menurutnya, pemanfaatan terhadap anggaran terimplementasi dengan berbagai skala prioritas, program dan kegiatan yang terdapat pada setiap Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, dengan tentunya tetap mengacu pada tema pembangunan pemerintah kota kotamobagu tahun 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta dalam rangka mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional.
“Saya atas nama pribadi dan jajaran eksekutif juga ingin menyampaikan apresiasi yang tinggi disertai ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kota kotamobagu yang telah mengagendakan Rapat Paripurna ini,” ucapnya.
Advetorial/Gito Simbala






Comment