Bapemperda Kotamobagu Pacu Pembentukan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), memacu pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Pasalnya, dicabutnya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) membuat Pemerintah Daerah harus menyesuaikan Perda-Perda yang menyantol ke UU Nomor 28 Tahun 2009 itu.

Nampak suasana pembahasan Ranperja Pajak dan Retribusi Daerah di kantor DPRD Kotamobagu. (Foto: Begie)

“Sejak tanggal 9 Agustus bulan lalu, DPRD Kota Kotamobagu kerja marathon memburu waktu untuk menyelesaikan Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, delegasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Anugrah Begie Gobel, Rabu (20/09/2023).

Bahkan, Bapemperda DPRD Kotamobagu Selasa (19/09/2023), dari siang hari hingga larut malam, menggelar rapat pembahasan Ranperda  tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bersama Badang Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu.

Bersama mitra kerja, Bapemperda DPRD Kotamobagu, terus pacu pembahasan Ranperda. (Foto: Begie)

“Sudah sembilan kali pertemuan, mulai dari Rapat Kerja, Pra, hingga pembahasan. Semua dilakukan mengejar deadline karena harus jadi Perda sebelum penetapan APBD,” kata Begie.

Sebab, kata Politisi PAN Kota Kotamobagu ini, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ada terget Pendapatan Asli Daserah (PAD).

Suasana pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah oleh Bapemperda DPRD Kotamobagu dan mitra kerjanya. (Foto: Begie)

“PAD harus merujuk ke Ranperda Pajak dan Retribusi terbaru yang saat ini pembahasannya sedang kami pacu,” ucapnya.

“Untuk itu, dipacunya pembahasan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, agar harus segera selesai dalam waktu dekat ini dan sudah bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tukasnya.

Advetorial/Gito Simbala

Comment