DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Persetujuan KUAP-PPAS 2024, Ini kata Asripan Nani

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar rapat paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat 2 Pengambilan Persetujuan terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAP-PPAS) Tahun Anggaran 2024, Rabu (22/11/2023).

Selain itu, rapat peripurna yang dilaksanakan di Restaurant Lembah Bening Kotamobagu ini, juga dalam rangka Penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Rapat paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag ST, didampngi Wakol Ketua Syariffudin Mokodongan SH dan Herdy Korompot SE, serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kotamobagu.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Dr Drs Hi Asripan Nani MSi, juga hadiri bersama seluruh pimpinan OPD di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Nampak juga para perwakilan Forkopimda Kotamobagu hadiri pada rapat paripurna tersebut.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Kotamobagu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua, Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kotamobagu yang telah berkerja keras melakukan pembahasan KUAP-PPAS Tahun 2024 serta dua Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran eksekutif juga menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, yang telah bekerja keras membahas Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024,” ucap Asripan.

“Saya juga yakin dan percaya bahwa apa yang telah disetujui serta disepakati dalam Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna ini, telah sesuai dengan berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah ini,” tambahnya.

Manurutnya, rapat paripuna ini juga dilaksanakan Pembicaraan Tingkat 2 Penetapan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang merupakan Payung Hukum dalam bentuk Peraturan Daerah yang nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Kotamobagu dalam pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah ini, menjadi sangat penting dan sangat strategis mengingat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

“Pada kesempatan ini juga dilaksanakan Pembicaraan Tingkat 2 Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Pemukiman Kumuh, dimana Peraturan Daerah ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan derajat kehidupan di kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta menciptakan rasa aman sekaligus mencegah dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh,”.

Penulis: */Gito Simbala

Comment