JPPR Bolsel imbau Parpol tak langgar tilok APK yang ditetapkan

mediatotabuan.co, Bolsel – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengimbau kepada seluruh peserta pemilu yakni Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) tak langgar Titik Lokasi (Tilok) yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Koordinator JPPR Bolsel, Mohamad Mooduto, menuturkan hal demikian telah jelas diatur di dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 71 bahwa peserta pemilu dan caleg dilarang memasang APK di tempat umum pada kontestasi pemilu 2024 tersebut.

“Mulai dari tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan: meliputi gedung, halaman sekolah, perguruan tinggi; gedung atau fasilitas milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan umum,” ujarnya, Kamis (30/11).

Selain aturannya sudah jelas di PKPU; pihak KPU Bolsel juga telah menetapkan surat keputusan nomor 182 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan KPU Bolsel nomor 179 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan APK pemilu 2024 di Kabupaten Bolsel.

“Jika masih ada peserta pemilu dan caleg yang tak patuh terkait dengan peraturan APK ini, maka (Bawaslu Bolsel) yang berwenang dalam hal ini harus menindak dengan tegas,” jelas Mhamat sapaan akrabnya.

Sekadar informasi, tahapan pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Kampanye yang dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, kampanye pemilu anggota DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi serta kabupaten/kota.* * *

Comment