Diperinaker Kotamobagu Rilis Surat Edaran Pembayaran THr Keagamaan 2024

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Kota Kotamobagu, mengeluarkan surat edaran terkait dengan Himbauan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.

Surat bernomor 500/DPTK-KK/52/III/2024, tertanggal 22 Maret 2024 yang ditujukan kepada Pimpinan dan Pengurus Perusahaan, BUMN, BUMD se-Kota Kotamobagu ini, ditandatangani Kepala Disperinaker Kota Kotamobagu, Johan Sofyan Boulu SE ME.

Menurut Kepala Disperinaker Kota Kotamobagu, Johan Sofyan Boulu, surat tersebut, merupakan tindaklanjuti dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmingrasi RI, Nomor M/2/HK.04/III/2024 tertanggal 15 Maret, dan Sekda Kotamobagu Nomor 003/SETDA-KK/143/III/2024 tertanggal 20 Maret 2024.

“Saya berharap, surat edaran ini, dapat ditindaklanjuti seluruh pimpinan dan pengurus perusahaan, BUMN, BUMD yang ada di Kota Kotamobagu,” harapnya.

Penulis: Gito Simbala

Isi surat edaran dari Disperinaker Kotamobagu:

(Sumber Data: Disperinaker Kotamobagu)

Comment