mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pejabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Dr Drs Hi Asripan Nani MSi, menyerahkan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, kepada para camat, Selasa (21/05/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu ini, dihadiri Sekda Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, perwakilan perbangkan, para pimpinan OPD serta para lurah dan kepala desa.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Kotamobagu menjelaskan, jika salah satu indikator utama untuk mengukur kemampuan daerah dalam melaksanakan Otonomi Daerah, adalah tingkat kemampuan daerah dalam hal penyediaan pembiayaan kebutuhan Operasional Pemerintahan.
“Dalam konteks yang demikian ini, maka tentunya daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki, dimana salah satu potensi dimaksud adalah pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan,” jelas Aripan Nani.
Untuk itu, menurut mantan Ketua KNPI Bolmong ini, hal tersebut perlu mendapatkan perhatian, mengingat, dari laporan yang ia terima bahwa, untuk capaian penerimaan PBB-P2 Tahun 2023, belum memenuhi target sebagaimana yang telah ditetapkan.
“Hal ini dapat dilihat dari jumlah capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Kotamobagu Tahun 2023 lalu, yang hanya mencapai sebesar 80,30 Persen,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika pertemuan hari ini, selain penyerahan SPPDT, dirinya juga ingin mengetahui apa yang menjadi persoalan sebenarnya sehingga penerimaan PBB tahun lalu tidak tercapai.
“Biasanya, jika orang yang ada di desa itu sendiri yang menjadi pemilik yang menjadi wajib pajak, tidak jadi persoalan. Tetapi biasanya yang susah dikejar Pajak ini, adalah orang yang ada di luar yang menjadi pemilik Tanah di Desa itu. Jika ini yang terjadi harus dicari Formulanya, agar PBB ini bias dicapai. Apalagi, Pajak Tahun sebelumnya belum dibayar,” ujarnya lagi.
“Saya juga menghimbau kepada para Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu, agar dengan telah diterimanya SPPDT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 ini, untuk segera mendistribusikannya kepada setiap Wajib Pajak, serta diikuti dengan Pendekatan, dan Pembinaan, sehingga tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan, dari waktu ke waktu akan semakin meningkat,” tukasnya.
Penulis: */Gito Simbala






Comment