MEDIATOTABUAN, KOTAMOBAGU – Usai tahapan pendaftaran pasangan Bakal Calon Kepala Daerah Kota Kotamobagu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, saat ini melaksanakan tahapan penelitian persyaratan bakal pasangan calon yang telah mendaftar, termasuk verifikasi perbaikan dokumen syarat calon.
Hal ini, disampiakan Ketua KPU Kota Kotamobagu, Mishart Ajinulah Manoppo, Kamis (12/09/2024).
“Dalam tahapan ini, seluruh dokumen pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu yang dimasukkan ke KPU sebagai persyaratan tinggal diklarifikasi terkait kebenaran dan keabsahannya,” kata Mishart.
Ia menilai, proses verifikasi ini sangat penting guna memastikan jika seluruh calon memenuhi syarat yang telah ditetapkan serta menghindari keraguan atas validitas data pencalonan yang disampaikan ke KPU.
“Dokumen yang telah dimasukkan ke KPU sudah sesuai syarat yang ditentukan, namun demikian sesuai tahapan tetap diverifikasi lagi soal kebenaran dokumen tersebut,” ujarnya.
Mantan Komisioner Bawaslu Kotamobagu ini menambahkan, setelah tahapan penelitian, selanjutnya KPU akan menetapkan pasangan calon pada 22 September mendatang.
“Tahapan verifikasi ini menjadi krusial, mengingat penetapan pasangan calon resmi dijadwalkan pada 22 September mendatang. KPU terus berupaya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahap pemilihan, memastikan hanya calon yang memenuhi syarat yang dapat berpartisipasi dalam kontestasi politik ini,” tandasnya.
Adapun bakal pasangan calon yang telah mendaftar dalam bursa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu yakni Weny Gaib-Rendy Mangkat, Meiddy Makalalag-Syarif Mokodongan serta Nayodo Koerniawan-Sri Tanti Angkara.
Penulis: */Gito Simbala






Comment