MEDIATOTABUAN, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) saat masa tanang sebelum hari pencoblosan.
Hal ini ditegaskan Kepala divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Kotamobagu, Hairun Laode, Sabtu (23/11/2024).
“Sehubungan dengan tahapan masa tenang kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024, dan menindaklanjuti surat dari KPU provinsi, kami dari KPU Kotamobagu sudah menginstruksikan PPK dan PPS untuk turun melakukan penertiban APK yang difasilitasi KPU dengan memperhatikan jadwal masa tenang,” kata Hairun.
Terpisah, Ketua PPK Kotamobagu Utara, Miranti Manangin, membenarkan agenda penertiban APK yang akan dilakukan memasuki tahapan masa tenang.
“Iya untuk penertiban akan dimulai malam ini pukul 00.00 Wita bersama Panwascam. Untuk Kecamatan Kotamobagu sendiri ada 8 titik APK yang akan kami tertibkan, itu APK yang resmi difasilitasi KPU,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua PPS Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Windy Bahansubu mengatakan jika pihaknya siap melakukan penertiban APK sebagaimana peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024, dan menindaklanjuti surat dari KPU provinsi serta instruksi KPU Kotamobagu.
Penulis: Gito Simbala






Comment