MEDIATOTABUAN, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, mengeluarkan Surat Edaran tentang perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Surat Edaran tersebut, bernomor 400/DUKCAPIL/284/XI/2024 tentang perekaman e-KTP ersebut, sebagia upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Disdukcapil mendukung penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.
Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Roy Paputungan mengatakan, dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, Disdukcapil Kota Kotamobagu akan melaksanakan perekaman e-KTP setiap hari kerja kantor dan juga hari libur.
“Tak hanya hari kerja dan hari libur Sabtu sampai Minggu mulai tanggal 16,17,23, dan 24 kami akan membuka pelayanan perekaman e-KTP, bahkan tanggal 27 November 2024 kami juga masih membuka pelayanan perekaman bertempat di Kantor Disdukcapil Kotamobagu pukul 08.00 sampai 01.00 WITA,” ujar Roy, Kamis (14/11/2024).
Roy menghimbau masyarakat Kota Kotamobagu yang belum memiliki e-KTP maupun yang sudah berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman.
“Melalui surat edaran tersebut, kami sampaikan kepada lurah dan sangadi se Kota Kotamobagu untuk menghimbau warganya masing-masing yang berusia 17 tahun keatas atau yang sudah menikah dan belum melakukan perekaman e-KTP agar dapat hadir sesuai jadwal di atas dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga dan berpakaian bebas rapi,” pungkasnya.
Penulis: */Gito Simbala






Comment