MEDIATOTABUAN, BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolsel, menggelar paripurna membahas dan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bolsel Tahun 2025.
Rapat ini berlangsung di ruang sidang paripurna gedung DPRD, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Jumat (29/11/2024) sore.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Ir. Ariffin Olii, yang didampingi oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD lainnya.

Bupati Bolsel H Iskandar Kamaru dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, menghadiri rapat tersebut juga Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy SSTP, MAP, para asisten sekda, staf ahli, dan jajaran pejabat tinggi pratama Pemda, serta sangadi, camat, dan seluruh jajaran ASN.
Dalam sambutannya, Bupati Iskandar menyampaikan kebanggaannya karena penetapan Propemperda ini telah melalui berbagai tahapan dan memenuhi syarat legalitas sesuai dengan ketentuan Pasal 34 juncto Pasal 40 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Bupati juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Pemda Bolsel mengusulkan satu rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam Propemperda, yakni Ranperda tentang RPJMD Bolsel 2025-2030.
Selain itu, terdapat satu Ranperda yang merupakan lanjutan dari Propemperda tahun 2024, yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Selain itu, kami juga mengusulkan tiga Ranperda untuk dicabut dari daftar Propemperda tahun 2024, yaitu Ranperda tentang Sarang Burung Walet, Ranperda Grand Desain Kependudukan, dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” jelas Bupati Iskandar.
Sementara Ketua DPRD Bolsel Ir. Ariffin Olii, menegaskan pentingnya penyelesaian dua Ranperda yang masih dalam pembahasan, berharap keduanya dapat selesai tepat waktu pada tahun 2025.
Kedua Ranperda tersebut, menurutnya, sangat penting karena bertujuan untuk menyelaraskan regulasi, baik secara vertikal maupun horizontal, dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Selain itu, Ranperda ini juga berfungsi untuk menyesuaikan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030, kata Arifin Olii.
Propemperda tahun 2025, tiga Ranperda dalam daftar kumulatif terbuka, yaitu:
- Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
- Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dengan demikian, total lima Ranperda yang diajukan oleh Pemda dalam Propemperda 2025, termasuk dalam daftar kumulatif terbuka.

Bupati Iskandar mengakhiri sambutannya dengan menyampaikan apresiasi terhadap tujuh Ranperda inisiatif DPRD yang turut diusulkan dalam Propemperda.
Ia berharap, ketujuh Ranperda tersebut, bersama lima Ranperda dari Pemda, dapat segera ditetapkan untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, sesuai asas, dan bermanfaat bagi masyarakat Bolsel.
“Semoga semua Ranperda yang diusulkan ini dapat berjalan dengan baik dan melahirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat kita,” harap Iskandar Kamaru.***
Advertorial/Fendri






Comment