MEDIATOTABUAN, KOTAMOBAGU – Bawaslu Kotamobagu bersama jajaran turut mengawasi penurunan alat peraga kampanye (APK), pada saat memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Diketahui, tahapan kampanye Pilkada 2024, sudah berakhir sejak 23 November 2024, selanjutnya masa tenang menyambut hari H pemilihan 27 Nobember 2024.
Bawaslu Kotamobagu mengerahkan seluruh jajaran, untuk mengawasi penertiban APK, yang dilaksanakan Satpol PP Pemkot Kotamobagu, pada Senin 25 November 2024.
Pembersihan alat peraga kampanye tersebut, Tim Bawaslu dibawah pimpinan Sekretaris Bawaslu Herdy Dayoh, dengan membagi empat tim untuk mengawasi di empat kecamatan di Kota Kotamobagu.
Penertiban APK dilaksanakan di jalan-jalan utama seperti di jalan AKD Mongkonai Barat kemudian menuju Kelurahan Mongkonai induk, Molinow dan simpang empat Mogolaing.
Menurut Herdy, pencopotan ini dilakukan karena masih ada APK yang belum sempat dibersihkan oleh pasangan calon. Dan penertiban ini menjadi kewenangan Pemkot Kotamobagu, dimana posisi Bawaslu untuk memastikan sudah tak ada lagi APK yang masih ada.
“Ini kewajiban Bawaslu tidak boleh ada yang menghalangi dilakukannya penertiban. Mereka yang menghalangi berarti kena pasal menghalang-halangi kerja Bawaslu. Itu melanggar undang-undang,” kata Herdy.
Diketahui, Bawaslu Kotamobagu, sudah mengimbau kepada seluruh Paslon untuk menertiban APK masing-masing sebelum masa tenang.
Hal ini seperti dikatakan Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit, jelang masa kampanye berakhir.***






Comment