Walikota Kotamobagu Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Program Pemerintah Daerah

Kotamobagu – Walikota Kotamobagu, Dokter Weny Gaib, menyerahkan secara santunan jaminan kematian bagi pekerja rentan kepada kepada ahli waris, Senin (21/04/2025).

Penyerahan santunan kepada ahli waris dari 6 pekerja tersebut, dilaksanakan di ruang kerja Walikota Kotamobagu, dan disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), Rezky Andre Ratu, berserta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Kotamobagu, Johan Sofian Boulu SE.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Kotamobagu, Dokter Weny Gaib menyampaikan jika santunan tersebut merupakan bagian dari program perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Santunan ini bertujuan memberikan jaminan keamanan bagi para pekerja rentan yang belum tercover jaminan sosial secara menyeluruh di Kota Kotamobagu,” kata Weny Gaib.

Lanjutnya, santunan tersebut, merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi para pekerja rentan.

“Semoga santunan ini bisa sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” katanya lagi.

Untuk itu, ia mengajak sekaligus mengimbau kepada Masyarakat khususnya Kota Kotamobagu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar segera mendaftar guna mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.

“Saya berharap untuk masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk program dari pemerintah sendiri, pastinya kami akan terus berusaha untuk lebih ditingkatkan lagi khususnya bagi mereka para pekerja rentan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Bolaang Mongondow Raya, Rezky Andre Ratu mengatakan, jika santunan tersebut diberikan kepada pekerja rentan yang telah dilindungi melalui program pemerintah daerah.

“Jadi santunan itu diberikan kepada pekerja rentan yang dilindungi oleh pemerintah Kota Kotamobagu pada tahun 2025 yang anggarannya melalui Dinas Tenaga Kerja untuk 5.000 orang masyarakat. Santunan yang diserahkan tadi manfaat jaminan kematian yang diterima ahli waris masing-masing 42 juta rupiah dari iuran sejumlah Rp 16.800,- yang dalam hal ini ditanggung pemerintah daerah,” terangnya.***

Penulis: Gito Simbala

Comment