Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), hingga saat belum mengeksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Manado terkait Pemilihan Ulang Kepala Desa (Sangadi) Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Dalam putusan PTUN di Manado yang hasilnya menolak Perkara Putusan Nomor 138 PK/TUN/2024 dan melaksanakan putusan banding Nomor 71/B/2023/PT.TUN.MDO yang berbunyi “Memerintahkan tergugat (Pemkot Kotamobagu) untuk melakukan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyang Tampoan Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu” ini hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
Kepala Dinas PMD Kota Kotamobagu, Drs Hi Tenddy Makalalag, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan, Kelembagaan dan Aparatur Desa, Wiwie Anita Sabunge, membenarkan jika pihaknya belum menindaklanjuti putusan PTUN di Manado tersebut.
Pasalnya kata Wiwie Sabunge, setelah adanya putusan PTUN di Manado tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pemkot Kotamobagu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, untuk mengeksekusi putusan tersebut.
Namun, sebagaimana hasil konsultasi dengan Kemendagri, untuk menunggu adanya Peraturan Pemerintah terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023.
“Pemerintah daerah tetap berprogres untuk berkoordinasi dan berkonsultasi langsung ke Kemendagri. Petunjuk dari Kemendagri, kan ada Undang-Undang Nomor 3 tentang Desa yang terbaru tahun 2023, nah ada Undang-Undang itu, ada peraturan pemerintah terhadap pelaksanaan undang-undang itu yang kami tunggu,” tuturnya.
“Jadi ketika peraturan pemerintah itu terbit, kita harus membuat perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Perda), karena Perda ada yang tahun 2015 tentang Tata Cara Peyelengaraan Pemilihan Kepala Desa serentak. Itu juga yang akan kita rubah,” jelasnya.
“Jadi, dasar pemerintah kota Kotamobagu melaksanakan putusan PTUN di Manado, ketika peraturan pemerintah itu sudah terbit, dan kami telah konsultasikan langsung Kemendagri, sedang diharmonisasi. Nanti Peraturan Pemerintah itu terbit, baru kita akan melaksanakan. Tapi belum langsung pada pelaksanaan Pilsang. Kita masih akan melaksanakan Rancanag Perda sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilsang,”
“Jadi bukan hanya secara lisan kita melakukan konsultasi, tapi juga surat yang kami kirim ke Kemendagri dan sudah ada balasannya dan petunjuknya seperti itu. Surat konsultasi dengan Kemendagri tersebut dikirim pada bulan Februari, balasan dari Kemendagri pada bulan April,”
“Memang pada tahun 2024, sudah ada surat edaran dari Kemendagri, dimana adanya larangan dan penundaan pelaksanaan Pilsang karena ada Pilkada,” bebernya.
Bahkan, kata Wiwie Sabunge, pihaknya sudah siap melaksanakan Pemilihan Ulang Kepala Desa Moyag Tampoan tahun ini. Namun, karena hasil konsultasi harus menunggu adanya Peraturan Pemeirntah jadi hingga saat ini belum bisa dilaksanakan.
“Untuk tahun ini anggaran Pelaksanaan Pilsang sudah ada di Dinas PMD Kota Kotamobagu. Tapi terkendala dengan belum adanya Peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman kami,” tukasnya.***
Penulis: Gito Simbala
Ini surat balasan atau tanggapan terkait dengan Tindak Lanjut PTUN Nomor 138 PK/TUN/2024 dan Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa:










Comment