Chelsia: HAKI sebagai perlindungan hukum terhadap hasil karya inovatif

KOTAMOBAGU– Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kotamobagu melaksanakan kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kegiatan digelar secara hybrid di ruang rapat Bappelitbangda, bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Selasa (29/7) kemarin.

Chelsia menyampaikan bahwa HAKI merupakan perlindungan hukum terhadap ide kreatif yang terimplementasi sebagai aset tak berwujud tapi memiliki nilai ekonomi tinggi.

“HAKI merupakan kepemilikan terhadap karya yang lahir dari intelektualitas manusia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi seperti hak cipta dan hak kekayaan industri,” ujar Chelsia.

Lebih lanjut Chelsia menyampaikan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menegaskan bahwa HAKI menjadi salah satu instrumen strategis dalam pelaporan Indeks Inovasi Daerah (IID) tahun 2025.

“Bappelitbangda akan memfasilitasi pendaftaran HAKI sebagai perlindungan hukum terhadap hasil karya inovatif,” katanya.

“Lebih khusus bagi Organisasi Perangkat Daerah yang berhasil menciptakan berbagai inovasi,” tambahnya.

“Ini juga untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat baik dalam bentuk digital maupun non-digital,” tambahnya lagi.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Liskawati Mokodompit S.Pi, menambahkan pihaknya akan mengidentifikasi hasil karya inovasi dari seluruh Perangkat Daerah.

Juga termasuk masyarakat umum, nantinya didaftarkan HAKI yang sah sebagai pengakuan dan proteksi terhadap pembajakan.

Diketahui sosialisasi turut dihadiri seluruh Perangkat Daerah, Kepala UPTD, Para Camat, Sangadi dan Lurah dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.***

Comment