KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres).
Sosialisasi tersebut terhadap Perpres nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kotamobagu, Selasa (26/8/2025).
Hadir sebagai narasumber, Rahfan Mokoginta, serta sejumlah pejabat daerah dan perwakilan instansi terkait.
Pejabat yang hadir antara lain Kepala Dinas Perkim Alfian Hasan, Asisten III Moh. Agung Adati, dan Asisten II Adnan Masinae.
Selain itu, turut hadir pula para kepala OPD dan unsur teknis terkait lain.
Baca Juga: Wali Kota Kotamobagu Serahkan Bantuan Gubernur Sulut untuk Korban Kebakaran Gogagoman
Dalam penyampaiannya, Rahfan menjelaskan kegiatan ini merupakan inisiatif atas terbitnya regulasi baru.
“Kegiatan ini dilakukan tanpa perencanaan panjang. Karena ada regulasi baru, pemda segera bertindak,” katanya.
Rahfan menitik beratkan pada salah satu poin Perpres 46/2025 terkait batas nilai pengadaan.
Batas nilai Pengadaan Langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi naik dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta.
“Kenaikan nilai PL hanya untuk konstruksi, tidak berlaku bagi pengadaan barang,” jelasnya.
Meski Perpres telah diundangkan pada 30 April 2025, penerapannya direkomendasikan dimulai tahun depan.
Hal ini karena aturan turunan berupa Petunjuk Pelaksanaan (juknis) belum diterbitkan pemerintah pusat.
Menurut Rahfan, sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami aturan baru dan tidak salah menilai.
“Metode pengadaan tetap sama, yang berubah hanya batas nilai maksimalnya,” pungkasnya.***






Comment