KOTAMOBAGU – Satpol PP Kota Kotamobagu, mengungkap beberapa cafe dan kios yang diduga menjual miniman beralkohol.
Bahkan, cafe-cafe tersebut kini sudah dinaikan status dugaan pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Ternyata, cafe-cafe ini juga diduga kuat menerima pengunjung dibawah umur, sehingga akan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mencocokkan data klarifikasi dengan temuan lapangan, ditemukan dugaan kuat ada unsur pelanggaran.
Baca Juga: ARIP Dorong Pengelolaan Iuran BPJS Kotamobagu Lebih Tertib dan Akurat
Enam pemilik usaha yang masuk tahap penyidikan yaitu U.Y.N (Café Blacklist), S.W.D (Café Agnes), M.K (Café M’Classic), A.M (Kios Angie), D.P (Warung Jihan), dan A.F.W (Kios Sking).
“Perkara kami naikkan ke penyidikan. Gelar perkara akan segera dilaksanakan untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi,” ujar penyidik Satpol PP.
Satpol PP menegaskan dugaan pelanggaran meliputi penyediaan minuman beralkohol tanpa izin edar serta pelayanan pengunjung di bawah umur.
Ini merupakan pelanggaran berat sesuai Perda. Seluruh kasus akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.***






Comment