Polres Bitung Bekuk Pengedar 1.047 Pil Kuning

Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil membongkar peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau “Pil Kuning” di pusat Kota Bitung. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial APSR (21) dan menyita 1.047 butir pil berbahaya tersebut.

Keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. APSR, warga Kelurahan Madidir Unet, dibekuk pada Senin, 26 Januari 2026, di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Selain ribuan butir pil, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dari tangan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU. Dr. Jefri Duabay, SH, MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Bitung, AKP Abdul Natip Anggai, membenarkan kejadian tersebut dan mengapresiasi peran masyarakat.

“Keberhasilan mengungkap kasus ini adalah hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Polres Bitung berkomitmen menindak tegas peredaran obat keras yang sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama generasi muda,” tegas Anggai.

Anggai menambahkan, terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar rupiah,” pungkasnya.

 

Penulis: Yodie Rosang

Comment