Gubernur YSK Bakal Terbitkan Pergub untuk 63 Wilayah Pertambangan Rakyat Sulut

MANADO – Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, berkomitmen menata 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sudah ada SK Kementerian ESDM.

Hal itu ditegaskan YSK sebutan lain Yulius, saat buka puasa bersama KKSS di Wisma Graha, Senin (02/3/2026).

Manurut gubernur, Surat Keputusan Menteri ESDM tentang penetapan 63 WPR di Sulawesi Utara sudah ada.

Dan menurutnya lagi, SK tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemprov Sulut, untuk menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan turunan pelaksanaan WPR.

“SK Menteri ESDM terkait 63 WPR sudah sah dan kami terima. Segera kami tindak lanjuti melalui Pergub,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kehadiran WPR menjadi solusi menata pertambangan rakyat agar berjalan legal, tertib, dan memberikan kepastian hukum.

Melalui mekanisme WPR, para penambang rakyat dapat bekerja secara resmi serta memperoleh perlindungan dari pemerintah daerah.

Comment