Pemkot Imbau Desa dan Kelurahan Segera Bentuk Pos Bantuan Hukum

KOTAMOBAGU  – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mendorong seluruh desa dan kelurahan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Posbakum ini akan menjadi layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan yang memberikan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat.

Tujuannya,  untuk memberikan konsultasi hukum dasar secara gratis, membantu penyelesaian persoalan hukum melalui mediasi.

Dan pendampingan awal, serta menghubungkan masyarakat dengan pemberi bantuan hukum terakreditasi.

Diketahui, Pelatihan Paralegal Angkatan I sudah selesai, saat ini peserta masih dalam tahap aktualisasi di desa dan kelurahan masing-masing selama dua bulan.

Baca Juga: Pemkot Kotamobagu Sepakat Perkuat Target Kinerja Tahun Ini, Pejabat Teken Perjanjian

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan.

“Posbakum ini gratis bagi masyarakat miskin sesuai amanat undang-undang. Kami meminta seluruh Sangadi dan Lurah tidak menunda pembentukan Posbakum,” tegas Sahaya, Kamis (12/2/2026).

Ia berharap dapat segera membentuk Posbakum serta merekrut dan mendaftarkan calon paralegal untuk mengikuti Pelatihan Angkatan II.

“Semakin cepat dibentuk dan diaktifkan, maka semakin cepat pula masyarakat mendapatkan akses pendampingan hukum yang layak dan tanpa biaya,” ujarnya.***

Comment