Bitung — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 3,38 gram di kawasan Pelabuhan Samudera Bitung, Kamis (9/4/2026) pagi.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 Wita di area parkiran Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS), Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa. Seorang pria berinisial NR (26), warga Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, diamankan bersama barang bukti.
Kasus ini berawal dari pemantauan Tim Opsnal Sat Resnarkoba terhadap penumpang KM Dorolonda yang tiba dari Jayapura pukul 04.00 Wita. Petugas mencurigai gerak-gerik NR yang terlihat tidak stabil dan menunjukkan perilaku mencurigakan.
Petugas kemudian mengamankan NR bersama tiga rekannya untuk pemeriksaan di parkiran Polsek KPS. Dari koper milik NR, ditemukan satu paket plastik berisi narkotika diduga ganja. Dalam interogasi awal, NR mengakui paket tersebut ganja yang dibawanya dari Jayapura.
Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Dr. Jefri Duabay, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bitung. Pengawasan di pelabuhan akan terus kami perketat karena menjadi salah satu jalur masuk yang rawan,” tegasnya.
Iptu Jefri juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, menjauhi narkotika. “Narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan. Kami ajak masyarakat segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Saat ini, penyidik telah mengamankan pelaku dan barang bukti, memeriksa saksi, membuat laporan polisi, menggelar perkara, serta melakukan pemeriksaan urine dan laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, NR dijerat Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Yodie Rosang





Comment