Gubsu Bobby Ingatkan Potensi Konflik Sosial

MT, MEDAN – Isu pencabutan 13 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi sorotan utama dalam sebuah pertemuan penting yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/04/2026).

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan perlunya solusi konkret bagi masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut. Menurutnya, dialog ini harus mampu menjawab keresahan yang ada agar tidak memicu masalah baru di lapangan.

Dalam kesempatan itu, Bobby juga mempertanyakan rencana pengambilalihan aset perusahaan yang tidak bergerak di bidangnya oleh Perum Perhutani. Ia menekankan agar skema tersebut dikaji ulang secara matang.

“Kita harus berhati-hati. Jika pengelolaan tidak jelas, dikhawatirkan akan menimbulkan komplikasi sosial dan keresahan di masyarakat,” tegas Gubernur.

Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si, memberikan masukan strategis terkait pengelolaan lahan yang terdampak. Ia menyarankan agar wilayah tersebut tidak hanya dikelola oleh pihak swasta (Agrinas), tetapi juga melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh daerah.

“Kami juga berharap Satgas Penegakan Hutan (PKH) Halilintar dapat melakukan pengawasan yang ketat dan tegas di seluruh wilayah yang terdampak,” ujar Taufik.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar, Anggiat Napitupulu, serta Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman.

Dalam pemaparannya, Ardi Risman memaparkan landasan hukum kegiatan ini berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999, PP Nomor 23 Tahun 2021, serta Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi menjaga kelestarian hutan sekaligus kesejahteraan masyarakat.

Pertemuan yang dihadiri oleh Bupati dan Walikota se-Sumatera Utara ini berlangsung dalam suasana diskusi yang konstruktif demi mencari jalan tengah terbaik.(D-2)

Comment