mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, tak main-main mengimplementasikan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 42 Tahun 2020.
Buktinya, Perwako tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, pada Selasa (13/10), Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covis-19, Pemkot Kotamobagu, menggelar razia atau operasi yustisi.
Dari kegiatan penerapan Perwako ini, Tim Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu, berhasil menjaring 48 orang dan diberikan sangsi.
“Dari hasil operasi yustisi kotamobagu yang dilakukan oleh tim Satgas pada hari Selasa, terdapat 48 orang pelanggar terjaring,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu, Bambang Dahlan.
Dari jumlah tersebut kata Bambang, sebanyak 14 orang yang memilih untuk membayar sanksi berupa denda administrasi.
“Sedangkan 34 orang pelanggar, memilih menjalani sanksi kerja sosial,” katanya lagi.
“Total denda dari sanksi administrasi yang dibayar pelanggar pada hari Selasa sebanyak Rp1.135.000, dan setelah selesai direkap, bendahara tim Satgas langsung menyetorkan uang tersebut ke kas daerah Kotamobagu,” tambahnya.
“Batas penyetoran hanya sampai pukul 15.00 Wita,” tutupnya.
(Gito)






Comment