Sosialisasikan Perwako Nomor 42 Tahun 2020, Satgas Covid-19 Gunakan Pengeras Suara

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kotamobagu, mengunakan pengeras suara mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 42 Tahun 2020, Sabtu (24/10).

Perwako tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Protkes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kotamobagu ini, selain disosialisasikan lewat pengeras suara, juga dilakukan di tempat-tempat keramaian.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, melalui Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Ketertiban Umum, Bambang Dachlan mengatakan, bahwa sosialisasi ini akan terus kita lakukan setiap hari dengan titik-titik yang berbeda.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat, maupun pelaku usaha, dan pengelola tempat keramaian, dapat mengetahui secara detail tentang kewajiban terkait Protkes covid-19 saat ini.

“Sebagai edukasi ke masyarakat, juga dapat  memahami dengan baik sanksi apa yang akan diterima apabila melanggar aturan ini,” tuturnya.

Selain itu, kata Bambang, bahwa pemerintah selalu mengingatkan untuk dapat melakukan 4M, (yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).

“Kami pun meminta, kepada pengusaha, pengelola atau penanggung jawab fasilitas umum agar dapat menyiapkan sarana dan prasarana 4M, entah untuk karyawan maupun pengunjung,” katanya.

Dengan tegas Bambang menyebutkan, bahwa akan ada sangsi tegas bagi yang melanggar.
“Pemilik, pelaku usaha maupun pengunjung, jika kedapatan melanggar akan ada sangsi tegas,”sebutnya.

Tentunya pemerinyah tak ingin ada yang diberi sanksi. Karena pada dasarnya kita berharap masyarakat dan pelaku usaha patuh dan disiplin menjalankan protkes.
“Sehingga penyebaran covid-19, bisa kita cegah bersama-sama,” pungkas Bambang.

(Yudi)

Comment