mediatotabuan.co, Kotamobagu – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, mewajibkan petugas kebersihan untuk menaati Protkes Covid-19.
Ini disampaikan Kepala DLH Kotamobagu, Irawan Ginoga SE, Selasa (27/10).
“Saya mewajibkan petugas kebersihan menaati protokol kesehatan Covid-19, mengunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak, terutama saat menjalankan tugas,” kata Irawan.
Ia juga juga mengigatkan kepada masyarakat khusunya para petugas kebersihan untuk menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 42 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Protkes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kotamobagu.
“DLH juga telah membagikan masker khusus kepada THL atau petugas kebersihan dan wajib digunakan saat bekerja,” tuturnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Kotamobagu, untuk tidak membuang sampah sembarangan tempat.
“Sampah ini bisa menjadi sumber penyakit, sehingganya diimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi dibuang diselokan atau drainase, akibatnya bisa merusak lingkungan dan menyebabkan banjir,” tukasnya.
(Mg1/Gito)






Comment