Disdik Kotamobagu Terbitkan Surat Edaran Belajar Tatap Muka

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu, mulai akan menerapkan belajar tatap muka pada Senin, 2 November mendatang.

Ini sebagaimana Surat Edaran bernomor 400/DISDIK-KK01424/2020, tentang proses belajar mengajar dalam masa darurat Covid-19 di era new normal.

Kepala Disdik Kota Kotamobagu, Dra Hj Rukmi Simbala, melalui Sekertaris Dinas, Rastono SPd MPd, ketika dikonfirmasi media ini membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, proses belajar tatap muka ini dilakukan namun masih terbatas dan harus mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Sesuai surat edaran tersebut, sekolah akan melakukan adapatasi tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Rastono, Selasa (27/10).

Lanjutnya, proses belajar tatap muka  ini dilakukan setelah adanya evaluasi kalau proses Belajar Dari Rumah (BDR).

“Bagi siswa yang tidak dapat optimal dalam proses BDR baik virtual, akan bisa dioptimalkan dengan tatap muka terbatas ini,” katanya lagi.

Untuk itu, Rastono meminta dukungan orang tua dan siswa terkait dengan proses belajar terbatas ini.

“Kami mohon dukungan dari semua pihak terutama orang tua murid terkait proses belajar secara terbatas ini,” ucapnya.

“Nanti kita akan melakukan pendampingan untuk awal pelaksanaan belajar tatap muka terbatas itu,” tambahnya.

Salian itu, Rastono meminta kepada orang tua murid agar dapat ikut mendampingi anak didiknya ke sekolah.

“Yah kalu bisa, orang tua bisa mengantar dan menjemput anaknya tepat waktu di sekolah,” pintahnya.

Sementara itu, salah satu orang tua murid di SDN 1 Matali, Frisilia Vansolang, mendukung penuh langkah Disdik Kota Kotamaobagu ini.

“Asalkan harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” kata Frisilia.

Orang tua dari Destika Gilang Lestari Simbala ini, juga meminta kepada pihak Disdik terutama pihak sekolah untuk menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.

“Ini agar memastikan anak-anak tetap aman meski berada di dalam lingkungan sekolah,” pintyahnya.

Informasi yang berhasil dirangkum Mediatotabuan.co, setiap orang tua murid, harus menandatanggani surat pernyataan terkait mengijinkan anaknya untuk belajar tatap muka terbatas di sekolah.

(Gito)

 

Comment