mediatotabuan.co, Kotamobagu – Di hari Sumpah Pemuda ke-92, Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kotamobagu, memberikan sanksi teguran kepada 36 pelaku usaha, terkait pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Selain 36 pelaku usaha, juga dua warga yang mendapat teguran dalam Operasi Yustisi yang digelar Satgas Covid-19 Kotamobagu, Rabu (28/10).
Operasi yang diawali dengan apel kesiapan pasukan gabungan di depan Toko Paris Super Store Kotamobagu, sekira pukul 09.00 Wita dan dipimpin Kasat Binmas Polres Kotamobagu, AKP Abdul Wahab Hudodo, bertujuan untuk mensosialisasikan 4M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan).
Tim Satgas yang terdiri dari TNI, Polri, Pemkot Kotamobagu dan sejumlah instansi ini, melakukan operasi secara mobile ini, dilakukan di kawasan pertokoan, tempat usaha maupun titik-titik keramaian masyarakat.
AKP Wahab Hudodo, mengatakan Satgas akan terus melakukan operasi guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Kotamobagu.
“Pada dasarnya, operasi ini akan terus ditingkatkan, untuk pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Hudodo.
Operasi yang dilakukan secara mobile di lapangan yakni dengan memberikan imbauan dan penindakan terhadap para pelaku usaha dan masyarakat sesuai dengan Peraturan Walikota Kotambagu (Perwako) Nomor 42 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid- 2019.
“Adapun hasil dari kegiatan ini, menyasar ke pelaku usaha dan titik keramaian masyarakat yang tidak mematuhi Prokes, dengan berbagai sangsi,” katanya lagi.
Dari operasi ini kata Hudodo, pihaknya memberikan sangsi teguran kepada sebanyak 36 tempat usaha dan 2 orang pelanggar Prokes.
“Kami sudah mendatanya, dan untuk sangsi selanjutnya akan kita tindak jika kembali kedapatan melakukan pelanggaran,” tuturnya.
“Alhamdulillah, di hari Sumpah Pemuda ini Operasi Yustisi hari ini, berjalan dengan aman dan tertib,” Kasat Binmas mengakhiri.
(Yudi)






Comment