mediatotabuan.co, Kotamobagu – Bagi perangkat desa kelurahan yang melakukan korupsi uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi sampah, akan dicopot.
Hal ini, ditegaskan Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, saat melakukan evaluasi capaian PBB di Kantor Desa Bilalang I, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kamis (3/12).
“Jika ditemukan ada perangkat yang menggunakan uang PBB dan retribusi sampah akan diberikan sanksi,” tegas Wali Kota.
Menurut Tatong, uang PBB dan retribusi sampah yang dibayarkan oleh masyarakat harus segera disetorkan ke BRI.
Pasalnya, wali kota dua periode ini, mendapat laporan dari masyarakat jika ada uang PBB dan retribusi sampah yang tidak disetorkan.
“Saya mendapatkan laporan dua hal yakni ada retribusi sampah dan pajak tidak disetorkan oleh perangkat, maka saya harus turun langsung ke kecamatan,” ujar Tatong.
Dalam kesempatan itu, wali kota meminta kepada seluruh Sangadi Lurah, agar segera melakukan evaluasi kinerja perangkatnya masing-masing.
“Jika tidak mampu bekerja maksimal dicoret saja. Sangadi dan Lurah yang masih mempertahankan perangkat seperti itu akan saya berikan peringatan,” ketusnya.
(Gito)






Comment