mediatotabuan.co, Kotamobagu – Relawan Demokrasi (Relasi) KPU Kotamobagu, saat bertugas pada Pilkada serentak 2020, wajib menaati atau menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Hal ini, sebagaimana dilakukan Relasi KPU Kotamobagu, yang bertugas di Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, Farid Manoppo, Senin (7/12).
Ia mengatakan, selaku personil Relasi KPU Kotamobagu, Faridt terus memberikan pemahaman tugas mereka maupun KPU kepada pemilih, dengan mengunakan Prokes Covid-19, mencuci tangan, mengunakan masker dan menjaga jarak.
“Ada empat fungsi kami (Relasi) yang kehadirannya sangat diharapakan yakni sebagai fungsi Mediatori yaitu fungsi mendekatkan jarak KPU yang selama ini sulit dijangkau, kedua fungsi Agensi Demokrasi yaitu fungsi sebagai tempat bertanya untuk menyebarluaskan informasi dan sebagai umpan balik ke KPU, ketiga fungsi edukasi yaitu fungsi penerangan kepada segmen- segmen untuk membangkitkan kesadaran pada warga luas tentang hak dan kewajibannya sebagai pemilih, terakhir adalah sebagai fungsi Solusi yakni membatu memberi solusi segmen pemilih jika terdapat pemilih yang mengalami kesulitan baik pada pra maupun paska pemungutan seperti daftar pemilih dan lainnya dengan dasar pengetahuan yang cukup oleh relawan,” tuturnya, Sabtu (5/12).
Apa terlebih kata Farit, pelaksanaan pemilihan ini dilakukan di masa pandemi Covid-19.
“Maka kami (Relasi) juga mengajak pemilih untuk datang ke TPS namun harus mematuhi protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Lanjutnya, setiap usai melaksanakan tugasnya, Farid langsung mencuci tangan.
“Selama melakukan tugas, saya selalu menerapkan protokol kesehatan dengan mengunakan masker, menjaga jarak, tidak bersalaman dan langsung mencuci tangan mengunakan air, kalau tidak mengunakan hand sanitizer,” tukasnya.
(Gito)






Comment