Lindungi Merek Produk UMKM, Disdagkop-UKM Kotamobagu Gandeng KemenkumHAM

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Untuk melindungi hak cipta termasuk produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, menggelar sosialisasi pendaftaran merek produk.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Sekertariat Daerah (Setda) Kotamobagu ini, bekerjasama dengan Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (14/12).

Dalam kesempatan itu, Kepada Disdagkop-UKM Kotamobagu, Herman Aray mengatakan peting bagi pelaku usaha di Kotamobagu untuk melindungi merek produknya masing-masing agar tidak mudah dijiplak oleh orang lain atau perusahaan lainnya.

“Saya mengimbau agar para pelaku usaha dapat menjaga merek produk masing-masing dengan mendaftarkan merek produknya agar dilindungi undang-undang,” kata Herman.

Lanjutnya, jika produk usaha kita telah dilindungi undang-undang, maka siapa saja yang nantinya akan mengunakan nama produk tersebut tanpa sepengetahuan kita, bisa diproses hukum.

“Kalau ada yang menjiplak merek tersebut, maka bisa di lapor. Karena ini melindungi hak produk,” ujarnya.

Kegiatan ini, diikuti puluhan pelaku usaha di Kota Kotamobagu.

(Gito)

Comment