mediatotabuan.co, Kotamobagu – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, menertibkan reklame tak bayar retribusi pajak.
Penertiban di sembilan (9) titik di Kotamobagu ini, dipimpin Kepala Bidang Penagihan BPKD Kotamobagu, Risman Masnloman, Rabu (16/12).
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pendataan Perhitungan dan Penetapan, Angki Yambo ketika dikonfirmasi mengatakan, penertiban ini, dikarenakan reklame tersebut tidak membayar pajak.
“Ada sembilan titik reklame Smartfren yang tersebar di Kotamobagu yang tidak membayar pajak reklame yang kami tertibkan,” aku Angki.
Ia juga mengimbau kepada semua pihak terutama perusahaan yang ingin mempopulerkan produknya di Kotamobagu dengan cara mengunakan reklame, agar dapat menaati ketentuan.
“Tolong taati ketentuan, termasuk soal retribusi pajak,” imbaunya.
(Gito)






Comment